Bagikan
Boyolali, Sorotinvestigasi.com -Maraknya para mafia BBM mengeruk keuntungan dari pembelian BBM bersubsidi.
Kali ini, tim awak media tanpa sengaja menemukan dugaan praktik ilegal saat hendak mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) pada hari Kamis 26 Juni 2025 pukul 03.15 dini hari di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) 44.573.12 Jl. Raya Boyolali-Semarang, Area Sawah/Kebun, Tanduk, Kec. Ampel, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Tim Awak Media mendapati beberapa sepeda motor memakai rombong dan membawa sejumlah galon ukuran 19 liter sedang melakukan aktifitas pengangsuan BBM bersubsidi Jenis Perralite dengan kapasitas melebihi batas normal.
Tim media melakukan investigasi dan penelusuran, ternyata benar salah seorang operator sedang melayani pembelian BBM bersubsidi jenis Solar yang sudah terpantau berulang kali melaksanakan aktifitas legal ini secara Tersetruktur, Sistematis dan Masif (TSM)
Serta terkoordinir.
Hasil dari pantauan Tim Media, para pengangsu ini bolak balik guna melancarkan aksinya disaat para pengemudi lain ingin membeli BBM di SPBU tersebut dan setelah Tim Awak Media mengikuti para pengangsu BBM bersubsidi jenis Pertalite tersebut ternyata berhenti di tempat cucian motor yang sudah tutup.
Disitulah para pengangsu ini menyedot BBM jenis Pertalite dari tangki bensin untuk di pindahkan ke galon bekas air mineral yang berukuran 19 liter dengan menggunakan selang. Dan setelah tim mewancarai Para pengangsu ini ternyata hanyalah suruhan seseorang yang bernama Muhammad yang mempunyai kios kelontong yang nenjual Rokok ilegal (tanpa cukai) di dekat pasar Ampel.
Dan setelah pemilik BBM bersubsidi jenis Pertalite ini datang ia juga membenarkan bahwa dirinya penyuplai retail ke tempat-tempat kios bensin pertamini atau pedagang eceran di wilayah Boyolali dan sekitarnya.
Padahal Pemerintah sudah mengintruksikan lewat Kementrian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) bahwa BBM bersubsidi harus tepat sasaran serta bagi yang berhak menerima, tetapi praktek dilapangannya jauh dari seperti itu, bahkan BBM bersubsidi ini malah dibuat ladang bisnis bagi para mafia BBM, demi mengeruk keuntungan pribadi, mereka mengambil dari selisih harga untuk dijual kepada para pengelola industri dengan harga yang lebih tinggi.
Dan hasil investigasi serta penemuan dilapangan seseorang yang bernama Muhammad ini sering mencatut nama seseorang yang membackup dirinya dari aparat jadi merasa kebal hukum.
Dalam hal ini Muhammad telah melanggar Undang-Undang yang diatur dalam penyalahgunaan BBM (Bahan Bakar Minyak) subsidi yaitu Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Tim awak media berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Polsek Ampell, Polres Boyolali dan terlebih Polda Jawa Tengah segera menelusuri dugaan praktik ilegal semacam ini agar tidak merugikan masyarakat yang benar membutuhkan BBM bersubsidi, dan ini sudah merugikan Negara. Masyarakat mendesak agar aktifitas ilegal ini bisa di berantas di wilayah Boyolali dan sekitarnya.
Selain itu, penyalahgunaan BBM subsidi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sanksi pidana untuk penyalahgunaan BBM subsidi adalah: Penjara paling lama 6 tahun, Denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (Enam Puluh Miliar).
Dasar Hukum dan Jeratan Pasal Praktik mafia BBM subsidi ini melanggar sejumlah peraturan hukum di Indonesia, antara lain:
1. Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
2. Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
3. Pasal 423 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang jabatan keangotaan Sebagai Polri
4. Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan. Apabila yang terlibat salah satu angota polri maupun TNI.
Praktik mafia BBM tidak hanya merugikan masyarakat yang berhak atas subsidi namun juga merugikan keuangan negara.
Diperlukan tindakan tegas untuk memberantas jaringan ini demi menjaga keadilan dan kepercayaan publik.