Bagikan
Banyumas, Sorotinvestigasi.com – Praktik dugaan perjudian sabung ayam dengan omset puluhan juta rupiah dilaporkan terjadi di wilayah Danaraja, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas. Sejumlah sumber menyebutkan bahwa kegiatan ini berlangsung secara terbuka dan bahkan disebut-sebut melibatkan oknum aparat penegak hukum.
Informasi yang dihimpun tim redaksi dari berbagai narasumber di lapangan, Jumat (27/6/2025), menyebutkan bahwa arena sabung ayam tersebut dapat menghasilkan omset mencapai puluhan juta rupiah dalam satu kali gelaran. Bahkan, omsetnya disebut meningkat signifikan ketika peserta berasal dari luar wilayah Banyumas.
Besarnya skala kegiatan ini memunculkan dugaan adanya jaringan yang terorganisir di balik praktik tersebut. Lebih jauh, beberapa warga menyatakan keprihatinannya terhadap kemungkinan adanya pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum aparat yang seharusnya bertugas menegakkan hukum.
“Kami khawatir, jika benar ada keterlibatan aparat, maka sangat sulit bagi masyarakat mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polresta Banyumas maupun Polsek setempat terkait dugaan tersebut. Pihak redaksi telah berupaya menghubungi Kapolresta Banyumas untuk meminta klarifikasi, namun belum mendapatkan tanggapan.
Praktik perjudian, termasuk sabung ayam, merupakan tindakan yang melanggar hukum berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan peraturan lainnya. Oleh karena itu, masyarakat berharap agar aparat penegak hukum bertindak tegas, profesional, dan transparan dalam menangani laporan-laporan semacam ini.
Lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan tokoh masyarakat juga mendesak agar dilakukan penyelidikan menyeluruh untuk memastikan tidak ada aparat yang menyalahgunakan kewenangannya. Penegakan hukum yang adil dan tidak pandang bulu dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.