Bagikan

Kebumen, Sorotinvestigasi.com – Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) yang diketuai oleh Sugiyono, SH, menerima kuasa dari klien yang tak mau dipublikasikan namanya pada Senin, 7 Juli 2025. Kliennya mengaku didatangi oleh Kepala Desa dan Dinas BPD pada malam sebelumnya, yang mengaku telah didemo oleh wali siswa SD Negeri Pejagoan terkait pungutan liar (pungli) di sekolah.
Pungli Meresahkan Wali Siswa
Sugiyono menyatakan bahwa pungli di sekolah-sekolah negeri di Kabupaten Kebumen telah menjadi masalah serius yang berlangsung lama. Karyawan komite sekolah dan paguyupan sekolah diduga dijadikan mesin pemodus pungli, sehingga meresahkan wali siswa tidak mampu. Dan pungli bisa dikategorikan pemerasan.
Penindakan Tegas Diperlukan
Sugiyono menyoroti kurangnya penindakan dari penegak hukum di Polres Kebumen, yang membuat pungli terus berlanjut. Ia berharap pihak berwajib menindak tegas pelaku pungli dan melindungi wali siswa yang menjadi korban.
Wali Siswa Terpaksa Mengorbankan
Sugiyono mengungkapkan bahwa wali siswa tidak mampu terpaksa mengorbankan demi anaknya bersekolah. Mereka dipojokkan dan dijatuhkan secara finansial oleh pungli tidak wajar. Ia berharap pemerintah dan pihak berwajib memberikan perhatian serius dan mengambil tindakan tepat untuk mengatasi masalah ini.
Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pejagoan, Kecamatan Pejagoan, Kabupaten Kebumen, kini tengah menjadi sorotan dan meresahkan para wali murid.
Menanggapi keresahan-keresahan wali siswa di sebabkannya adanya pura-pura tidak tanggap dengan apa yang terjadi di bawah, karyawan komite sekolah dan karyawan paguyuban sekolah sengaja di jadikan mesin pemodus pembungkus sebuah pungli di setiap sekolahan Negeri di Kabupaten Kebumen meskipun seringkali viral tidak punya efek jera atau takut karena penegasan dari penegak hukum di polres Kebumen tidak ada sehingga merajalela bertahun-tahun sangat menjerat dan meresahkan wali siswa yang tidak mampu cenderung selalu di pojokkan dan di jatuhkan psikisnya. Wali siswa terpaksa pontang-panting demi anaknya sekolah.
Pungutan wajib sebesar Rp50.000,00 (Lima Puluh Ribu Rupiah) perbulan yang dibebankan kepada setiap wali murid diduga menjadi pemicu keresahan ini.
Salah satu wali murid yang merasa keberatan dengan pungutan tersebut bahkan telah melaporkan dugaan pungli ini ke Polres Kebumen.
Menanggapi situasi ini, Kepala Desa Pejagoan, pada malam hari, mendatangi rumah salah seorang wali murid yang diduga menjadi pelapor.
Saat dikonfirmasi oleh Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Sugiono SH, Kepala Desa Pejagoan membenarkan kunjungannya tersebut. Ia menjelaskan bahwa kedatangannya adalah untuk menindaklanjuti aduan dari wali murid terkait iuran wajib bulanan yang membebani mereka.
“Adanya iuran wajib yang dibebankan oleh semua wali murid setiap bulannya sebesar Rp50.000 membuat mereka resah dan tidak setuju,” ujar Kades Pejagoan.
Praktik pungutan yang dilakukan oleh SDN Pejagoan ini diduga telah menyalahi aturan hukum yang berlaku mengenai pungli. Oleh karena itu, Kepala Sekolah SDN Pejagoan Adibah diharapkan bertanggung jawab dan kasus ini didesak untuk diusut tuntas oleh pihak kepolisian setelah adanya laporan ke Polres Kebumen, Pungkasnya.