Bagikan

Semarang, Sorotinvestigasi.com – Sebuah perusahaan kontraktor PT Mosa Nusantara dilaporkan ke Polrestabes Semarang karena diduga melakukan penipuan terhadap pemborong Wahyu Surya Gading. Kasus ini bermula ketika Wahyu Surya Gading mendapatkan pekerjaan dari PT Mosa Nusantara untuk membangun rumah kos dan toko di Jalan Cinde Selatan, Kelurahan Jomblang, Kecamatan Candisari, Kota Semarang dengan nilai proyek sebesar Rp 300 juta.
Kronologi Kasus
– Pemborong Wahyu Surya Gading mendapatkan pekerjaan dari PT Mosa Nusantara dengan sistem pembayaran termin sebanyak 2 kali.
– Pekerjaan telah mencapai progres lebih dari 70% dan hampir selesai, namun PT Mosa Nusantara tidak melakukan pembayaran sesuai dengan kesepakatan kerja.
– PT Mosa Nusantara hanya membayar Rp 35 juta, dan sisa pembayaran termin pertama sebesar Rp 115 juta belum dibayarkan.

Pengakuan dari Pihak Terkait
– Konsultan pelaksana proyek, Totok Tri Susilo, menyatakan bahwa pekerjaan yang diterima sudah 80% dan sesuai dengan MoU antara pemberi kerja dan penerima kerja.
– Kuasa Hukum pemborong, Didik Agus Riyanto, menyatakan bahwa kasus ini sudah dilaporkan ke Polrestabes Semarang dan sedang dalam tahap penyelidikan.
Pasal Pelanggaran
– Pasal 378 KUHP tentang Penipuan
– Pasal 379a KUHP tentang Penggelapan
Tindakan yang Perlu Dilakukan
Pihak berwenang perlu melakukan investigasi dan penindakan tegas terhadap PT Mosa Nusantara jika terbukti melakukan penipuan. Selain itu, perlu juga dilakukan peningkatan pengawasan dan kontrol terhadap kegiatan usaha untuk mencegah terjadinya penipuan serupa di masa depan.