Bagikan
Opini, Sorotinvestigasi.com – Isu mengenai dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo kembali mencuat ke ruang publik. Kali ini, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo bersama beberapa tokoh lain mengangkat kembali wacana tersebut ke ranah hukum dan media. Publik pun kembali dihadapkan pada perdebatan lama yang tak kunjung menemukan titik terang secara hukum.
Meski sudah beberapa kali dibantah, baik oleh Presiden Jokowi sendiri maupun oleh pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) almamater tempat Presiden mengenyam pendidikan isu ini kembali digaungkan dengan narasi yang nyaris serupa. Maka tak heran jika sebagian kalangan menilai bahwa munculnya kembali isu ini bukanlah tanpa motif.
Pengamat politik melihat bahwa narasi ijazah palsu berpotensi dimanfaatkan sebagai alat delegitimasi terhadap Jokowi yang dianggap masih memiliki pengaruh besar terhadap arah pemerintahan ke depan, terutama karena kedekatannya dengan Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Menyoal motif, tidak berlebihan jika dikatakan bahwa isu ini bisa jadi merupakan upaya untuk melemahkan moral politik pemerintahan. Mengingat Gibran adalah putra Jokowi, maka menyerang kredibilitas sang ayah bisa berdampak pada persepsi publik terhadap legitimasi pasangan Prabowo-Gibran.
Namun, dalam ranah hukum dan etika publik, setiap tuduhan apalagi yang menyangkut mantan kepala negara semestinya disertai dengan bukti kuat, bukan sekadar asumsi atau polemik. Tuduhan tanpa dasar hukum yang jelas hanya akan menciptakan kegaduhan dan memperkeruh situasi politik nasional.
Dari sisi etika jurnalistik, penting bagi media dan masyarakat untuk tidak terjebak dalam penyebaran informasi yang belum terverifikasi. Prinsip verifikasi dan keberimbangan informasi harus dijaga agar opini publik tidak dibentuk oleh kabar yang belum tentu benar.
Penegak hukum seharusnya segera mengambil sikap tegas untuk menjawab isu ini secara terbuka dan faktual. Di sisi lain, masyarakat juga perlu cermat dalam menyikapi isu politik yang berpotensi dimanipulasi untuk kepentingan tertentu..
Dalam demokrasi, kritik adalah hal wajar. Namun, kritik tanpa dasar justru bisa menggerogoti kepercayaan publik terhadap sistem, bukan memperbaikinya