Bagikan
Semarang, Sorotinvestigasi.com – PT Mosa Karya Nusantara melalui kuasa hukumnya menegaskan bahwa perusahaan tidak memiliki kaitan hukum dengan dugaan penipuan proyek pembangunan tempat kos di Jalan Cinde Selatan, Kecamatan Candisari, Kota Semarang. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap pemberitaan sebelumnya yang menyebutkan keterlibatan PT Mosa dalam kasus tersebut.
Klarifikasi dari Kuasa Hukum PT Mosa
Kuasa hukum PT Mosa, N. Eko Wiseto, SH, dari Kantor Hukum Gailea & Partners, menyatakan bahwa proyek yang dipermasalahkan adalah kerjasama pribadi antara Indra Januarto dan Wahyu Surya Gading, bukan antara Wahyu dan PT Mosa Karya Nusantara. Eko juga membantah klaim yang menyebut Indra Januarto menjabat sebagai Wakil Direktur PT Mosa.
Dokumen Hukum
Eko menyatakan bahwa dalam nota kesepahaman (MoU) maupun dokumen hukum yang ada, sama sekali tidak disebutkan nama PT Mosa sebagai pihak dalam perjanjian tersebut. Semua kerja sama murni antara Pak Wahyu dan Pak Indra.
Latar Belakang Kasus
Sebelumnya, Wahyu Surya Gading melalui tim kuasa hukumnya dari LBH Buser Indonesia telah melaporkan Indra Januarto ke Polrestabes Semarang atas dugaan penipuan dalam proyek pembangunan rumah dan kos dua lantai di Jalan Cinde Selatan, Kecamatan Candisari. Laporan tersebut didasari atas dugaan wanprestasi terkait pembayaran proyek yang dikerjakan tanpa uang muka, namun belum dilunasi meski pekerjaan telah mencapai 70 persen.