Bagikan

Banjarnegara, Sorotinvestigasi.com – Maraknya para mafia Pertalite mengeruk keuntungan dari pembelian BBM jenis Pertalite bersubsidi diberbagai wilayah indonesia sudah sampai taraf yang memprihatinkan, pasalnya sudah berulang kali diperingatkan namun tidak ada efek jera.
Menindaklanjuti pengaduan masyarakat di Kecamatan Bawang Kabupaten Banjarnegara, bahwa ada salah satu warga berinisial S yang diduga menjual dan menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis pertalite di rumah orang tuanya, masyarakat khawatir karena penjualan BBM tersebut berada di tengah pemukiman warga bahkan dekat dengan Kantor Desa di kecamatan Bawang. Apa lagi akhir-akhir ini sering keluar masuk mobil yang membawa jerigen yang berisi BBM pertalite baik di siang hari maupun malam hari.
Ketika wartawan sorotinvestigasi.com dan beberapa awak media melakukan investigasi di lokasi, Selasa (18/03/2025), benar adanya satu unit mobil APV yang menurut keterangan orang tua “S”, mengatakan bahwa memang sudah lama berjualan BBM eceran di rumahnya dan mobil tersebut untuk membeli BBM jenis pertalite di SPBU.
Setelah tim investigasi media Jateng berkunjung ke rumah orang tua “S” dan ibunya menerangkan bahwa ia menjual pertalite untuk melayani warga sekitar dan para pengguna jalan.
Tapi setelah kita jalan-jalan ke samping rumah tim menemukan beberapa jerigen yang terisi BBM jenis Pertalite kurang lebih ada 17 jerigen yang terisi.
Dengan terkuaknya dugaan penjualan BBM subsidi pertalite ini, akhirnya menjadi buah bibir masyarakat di kecamatan Bawang Kabupaten Banjarnegara. Bagaimana tidak, selama ini semua konsumen BBM subsidi pertalite merasa ditipu oleh sekelompok orang yang mengeruk keuntungan.
Dalam hal ini saudara “S” telah melanggar UU No 22 Tahun 2001, karena praktik ilegal ini sudah merugikan masyarakat dan pemerintah karena telah melanggar Undang-undang yang diatur dalam penyalahgunaan BBM subsidi yaitu Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Selain itu, penyalahgunaan BBM subsidi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Sanksi pidana untuk penyalahgunaan BBM subsidi adalah: Penjara paling lama 6 tahun, Denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (Enam Puluh Miliar).
Dasar Hukum dan Jeratan Pasal Praktik mafia BBM subsidi ini melanggar sejumlah peraturan hukum di Indonesia, antara lain:
1. Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
2. Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
3. Pasal 423 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang jabatan keangotaan Sebagai Polri
4. Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan. Apabila yang terlibat salah satu angota polri maupun TNI.
Praktik mafia BBM tidak hanya merugikan masyarakat yang berhak atas subsidi namun juga merugikan keuangan negara.
Diperlukan tindakan tegas untuk memberantas jaringan ini demi menjaga keadilan dan kepercayaan publik.