Bagikan
Jakarta, Sorotinvestigasi.com – Mantan artis kolosal Sekar Arum Widara (41) tak berkutik saat polisi menemukan tumpukan uang palsu di dalam tasnya. Sekar ditangkap usai mencoba membelanjakan uang tersebut di sebuah mal di kawasan Jakarta Selatan.
Penangkapan ini dilakukan setelah Sekar diketahui berpindah-pindah toko dalam mal untuk membelanjakan uang palsu yang dibawanya. Aksi tersebut terjadi pada Rabu (2/4/2025) di Lippo Mall Kemang.
“Barang bukti yang kami amankan berupa 2.235 lembar pecahan uang Rp100.000 yang diduga palsu, dengan total nilai mencapai Rp223.500.000,” ujar Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi dalam keterangan tertulis, Minggu (13/4/2025).
Awalnya, Sekar berhasil melakukan transaksi di salah satu toko menggunakan uang palsu. Merasa aman, ia kemudian mencoba kembali membelanjakan uang serupa di toko lain dengan kasir yang berbeda. Namun, saat pembayaran, kasir melakukan pemeriksaan menggunakan mesin pendeteksi sinar UV dan mendapati uang yang digunakan Sekar adalah palsu.
Setelah gagal dalam transaksi kedua, Sekar kembali mencoba membeli barang di toko lain. Pada transaksi senilai Rp1,1 juta, uang yang ia gunakan kembali terdeteksi palsu. Pihak sekuriti mal segera mengamankan Sekar dan menyerahkannya kepada pihak keamanan Mall Lippo Kemang.
“Setelah diinterogasi, tersangka mengaku sudah dua kali berhasil menggunakan uang palsu untuk bertransaksi,” jelas Iptu Teddy. Sekar kemudian dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Sekar Arum Widara kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 26 Ayat 2 dan 3 Jo Pasal 36 Ayat 2 dan 3 UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta atau Pasal 244 dan/atau 245 KUHP tentang pemalsuan uang.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap dari mana Sekar memperoleh uang palsu tersebut.